Listrik dan kehidupan seperti dua hal
yang tidak bisa dipisahkan baik dari seperti halnya kebutuhan pokok ,
semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan listrik , baik
masyarakat mampu maupun kurang mampu sekalipun.
Kenyataan yang terjadi dimasyarakat
adalah listrik masih disubsidi dengan anggaran belanja negara (APBN) .
Pemberian subsidi listrik ini adalah hal yang wajar bagi masyrakat yang
kurang mampu secara finansial . Undang – undang juga sudah mengamanatkan
hal bantuan bagi masrakat tidak mampu seseuai dengan UU No. 30 tahun
2009 tentang ketenagalistrikan .
Penerima subsidi listrik adalah konsumen
R-1/450 VA dan R-1/900 VA total 2 golongan konsumen tersebut adalah 45
juta rumah tangga dari RAPBN tahun 2015 sebesar 66 Triliun , golongan
ini mengkonsumsi subsidi listrik sebesar 55 Triliun . apakah 2 golongan
pelanggan tersebut merupakan masyarakat miskin yang perlu di subsidi ?
apakah susidi tersebut sudah tepat sasaran? Seperti apakah rumah tamgga
yang layak mendapatkan subsidi ?
Pertanyaan – pertanyaan hal seperti
itulah yang menjadi dasar adanya diskusi tentang kebijakan subsidi
listrik yang akan diberlakukan tahun 2016 yang bertema “Menjadikan
Subsidi Listrik tepat Sasaran” yang diselenggarakan pada Hari Rabu dan
Kamis 21-22 Oktober 2015 dengan pserta diskusi Opinion Leader, Media
Massa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Diskusi ini mengupas habis
tentang kebijakan subsidi listrik , kriteria penerima subsidi listrik
,rekomendasi yang langsung disampaikan ke jajaran PT. PLN (Persero)
distribusi Lampung.
Acara Focus Group Discussion
ini dipandu oleh 2 Moderator , Dr. Veronika Saptarini,S.H.,M.M. dan Dr.
Eng. Yul Martin,S.T.,M.T dan 3 Narasumber Nyoman Astawa (Kepala.Divisi
Operasi Regional Jawa Bagian Barat dan Lampung), Ir. Rizon (Kepala
Bidang Ketanegalistrikan Dinas Pertambangan dan Propinsi Lampung ) dan
Awaludin Hafidz (Manager Senior Niaga Pelayanan Pelanggan Jawa Bagian
Barat dan Lampung) .
Hasil diskusi tersebut diharapkan mampu
memberikan rekomendasi – rekomendasi tentang solusi terbaik yang akan
diambil secara tepat tentang penerima subsidi listrik oleh PT.
PLN(Persero) seperti halnya hasil diskusi mengenai menetapakan tariff
listrik sesuai pemilik listrik(pelanggan) secara personal ,bukan
menetapkan tarif listrik sesuai dengan tempat tinggal ( bukan tariff
sesuai kondisi rumah,melainkan tarif sesuai yang menempati rumah) kalo
Bahasa kerennya, Kwh nempel di orang, bukan nempel di rumah. Kebijakan
lain survei didasari dengan bukti – bukti otentik dan adankan tarif
sesuai kondisi rumah,melainkan tarif sesuai yang menempati rumah) kalo
Bahasa kerennya, Kwh nempel di orang, bukan nempel di rumah ,hehe.
Kebijakan lain survei didasari dengan bukti – bukti otentik dan adanya
pengawasan terhadap penganmbilan data yang sesuai dengan kondisi ,
pembenahan database planggan subsidi listrik, alokasi anggaran subsidi
listrik untuk hal – hal yang lebih berguna dan masih banyak lagi,
Sehingga tidak ada lagi ketimpangan yang terjadi di Indonesia mengenai
subsidi listrik yang tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu dan
menuju Indonesia yang lebih baik.
Sumber : http://himatro.ee.unila.ac.id/
0 Komentar untuk "HIMATRO UNILA Mengadakan FGD Soal Listrik"